Darilaut – Dewan Pers telah memperluas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan pers.
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro, mengatakan, selama ini Dewan Pers menetapkan KBLI untuk media haruslah di bidang penerbitan pers saja.
Untuk itu, Dewan Pers memperluas jangkauan bidang usaha media atau perusahaan pers yang mengajukan diri untuk ikut verifikasi.
Jika ada perusahaan pers yang ikut verifikasi dan memiliki bidang usaha lain, maka hal itu dinyatakan tidak sesuai dengan KBLI sehingga tidak bisa lolos verifikasi.
“Sekarang tidak lagi seperti itu. KBLI untuk perusahaan pers kita perluas. Di samping penerbitan berita, perusahaan pers bisa memiliki bidang usaha lain yang terkait dengan bidang utama usahanya,” kata Sapto ketika menjadi pembicara dalam diskusi di sela peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2).
Sapto memberikan contoh, perusahaan pers dimungkinkan memiliki usaha bidang penerbitan buku, pelatihan-pelatihan, dan diskusi publik berbayar. Bahkan, kata Sapto, perusahaan pers bisa saja memiliki bidang usaha sebagai penyelenggara acara atau event organizer bagi perusahaan lain.
Perluasan bidang usaha dalam KBLI ditetapkan sekitar dua bulan lalu. Keputusan ini tak lepas dari kondisi perusahaan pers yang saat ini menemui banyak permasalahan dan kendala. Salah satu kendala itu adalah kue perolehan iklan yang semakin terbatas.