Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Darilaut – Sidang lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung pada Rabu (30/9) malam.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.

Sidang pembuktian Ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.

Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.

Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Di luar klausul impeachment tersebut dapat menggunakan mekanisme electoral disqualification ketika yang dipersoalkan ialah syarat calon.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan,” ujar Yance.

“Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.”

Sementara diskualifikasi elektoral berlandaskan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Kemudian juga Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, menurut Yance, terdapat perbedaan antara presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6 UUD NRI 1945 (Pasal 7A UUD NRI 1945) dan tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral mengganggu prinsip jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, Ahli Pemohon, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Yance mengatakan pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan.

Namun, pemeriksaannya melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tetap memerlukan dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum acara. Persoalan persyaratan salah satu calon perlu dinilai pula akibat hukumnya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilihannya.

“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” kata Yance.

”Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi.”

Selain putusan diskualifikasi calon, terdapat putusan berupa pembatasan pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu karena didasarkan pada penyalahgunaan kekuasaan politik dan media. Putusan dimaksud ialah Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun, terhitung sejak Pemilu 2022.

Yance menjelaskan bahwa diskualifikasi dalam praktik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang. Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih. Dengan demikian, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.

Kekuasaan Implisit

Pendapat tersebut kemudian dikuatkan oleh Bivitri, yang menegaskan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan menjaga konstitusionalitas pemilu. Konstitusionalitas pemilu mengacu pada asas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk pagar kualifikasi presiden dan wakil presiden berupa syarat, sebagaimana pula diamanatkan Pasal 22E UUD NRI 1945 serta Pasal 6 UUD NRI 1945.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Ahli Pemohon, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” kata Bivitri.

Dirinya pun menunggu terobosan MK dengan menjawab konsekuensi hukum yang harus dilakukan. Dalam perkara PHPU ini, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang dicoba untuk dimanipulasi dengan tujuan kepentingan yang spesifik. Hal ini yang memang perlu dibuktikan melalui sidang di MK.

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” ujar Bivitri.

Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024

Sementara itu, Titi mengatakan berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024—termasuk pengaturan pada 2020—tetap mensyaratkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.

Namun, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Bukti SMA asing di luar negeri dikecualikan jika tidak memilikinya, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Sementara, ketentuan yang berlaku bagi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Ahli Pemohon, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Tit mengatakan yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda.

Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. ”Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama, yaitu pemilu serentak 2024, dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” kata Titi.

Menurut Titi, konstruksi pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara ini, khususnya penggunaan ijazah perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.

Namun, tidak terdapat pembahasan mengenai pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon lulusan luar negeri sebagaimana kemudian Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Wajib Serahkan Fotokopi Ijazah

Putu mengatakan UU Pemilu tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden ialah SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA atau sederakat dimaksud yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan. Tidak ada norma pengecualian jika tak dapat menunjukkan ijazah setara SMA, maka boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi.

“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” ujarnya.

Menurut Putu, dalam pelaksanaan pemilihan presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sejak Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024, tidak ada aturan yang memberikan pengecualian tertentu terhadap para calon anggota legislatif.

Secara umum, regulasi syarat pendidikan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat, dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisasi instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pula untuk pemilihan anggota DPD sejak 2004 hingga 2024 maupun pilkada sejak 2010 hingga 2020 tidak didapatkan pasal pengecualian sebagaimana dimaksud. Namun, pada Pilpres 2024 muncul pengaturan pasal pengecualian tersebut yang diatur melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023.

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Exit mobile version