Darilaut – Pemerintah pusat sedang menggenjot Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) untuk mempercepat modernisasi desa dan kelurahan pesisir. Program ini mencakup 65 lokasi tahap pertama dengan target penyelesaian Desember 2025.
Salah satu lokasi berada di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Namun, justru di Gorontalo program ini menghadapi ujian lapangan.
Dosen Jurusan Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sekaligus mahasiswa Program Doktor Universitas Hasanuddin, Munirah Farida Tuli, mengatakan, KNMP sebagai konsep yang menjanjikan, akan tetapi berisiko menjadi proyek mercusuar jika tata kelola diabaikan.
KNMP cenderung menitikberatkan pembangunan fisik seperti dermaga, pabrik es, dan cold storage di desa/ kelurahan penerima program, “sementara aspek manajemen, pasar, dan pendanaan operasional setelah proyek selesai belum tergambar jelas,” kata Munirah, Rabu (1/10).
Munirah menilai jika proyek tanpa skema bisnis, kontrak pembeli, pengelola profesional, dan aftercare anggaran, fasilitas yang dibangun hanya menjadi “monumen dingin” yang jarang dimanfaatkan masyarakat.
Keberhasilan KNMP tidak bisa diukur hanya dari selesainya bangunan, tetapi harus menyentuh aspek pengelolaan dan keberlanjutan.
Penilaian Munirah ini penting karena menyentuh inti tantangan program. Ia mengingatkan bahwa dengan cakupan 65 lokasi desa dan kelurahan serta tempo pelaksanaan yang cepat, kapasitas lokal sering kali tidak siap.
”Konstruksi bisa selesai sesuai kontrak,” ujarnya, akan tetapi pengoperasian membutuhkan sumber daya manusia, prosedur kerja, ”jaringan pemasok bahan baku, pengumpulan ikan, kontrol mutu, dan pencatatan stok yang jarang dapat berjalan secepat itu.”
Masalah tata kelola juga menyangkut kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Banyak kampung pesisir sudah memiliki BUMDes atau koperasi lokal.
Kehadiran entitas baru seperti koperasi “Merah Putih” tanpa pembagian peran yang jelas dapat memunculkan perebutan aset dan kewenangan pengelolaan.
Menurut Munirah, program ini semestinya dirancang sebagai kemitraan dengan lembaga lokal yang sudah ada, menggunakan perjanjian pengelolaan yang jelas agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Risiko Ekologis
Selain persoalan tata kelola, Munirah juga menyoroti risiko ekologis yang tak kalah penting. Mengejar peningkatan volume produksi tanpa rencana pengelolaan stok di setiap wilayah dapat memicu tekanan berlebihan terhadap sumber daya laut, degradasi habitat, dan konflik antar nelayan terkait alat tangkap.
”Indikator keberhasilan KNMP tidak cukup hanya pada volume atau nilai transaksi, tetapi harus mencakup keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya.
Dengan memasukkan indikator ekologi sejak awal, pemerintah dapat mencegah dampak negatif yang sering muncul setelah proyek berakhir.
Munirah menjelaskan perlunya pemerintah segera menyusun prosedur pembagian kewenangan yang legal dan komersial antara pengelola KNMP dan lembaga lokal di desa/kelurahan, mengamankan kontrak pembeli sebelum fasilitas beroperasi, serta menyiapkan dana pasca proyek untuk teknisi, suku cadang, dan pelatihan manajer fasilitas.
Selain itu, Munirah menyarankan agar pemerintah merilis dashboard publik secara berkala yang memuat nilai kontrak, progres fisik, pemakaian fasilitas, dan keluhan warga.
”Indikator ekologi seperti zona larang tangkap, musim penangkapan, dan pengawasan harus dimasukkan ke dalam kinerja proyek agar masyarakat bisa memantau dampak program secara transparan,” kata Munirah.
Jika dijalankan konsisten, kata Munirah, dapat mengubah KNMP dari proyek pembangunan semata menjadi tonggak penguatan ekonomi biru di desa dan kelurahan pesisir.
Keberhasilan bukan hanya terletak pada berdirinya bangunan, ”melainkan pada terwujudnya sistem yang bekerja bagi nelayan dan lingkungannya,” ujarnya.
