Jakarta – Dua Daerah di Indonesia sepakat untuk memberantas destructive fishing — penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan (bom ikan) dan racun.
Dua daerah ini masing-masing Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Selayar, pemberantasan destructive fishing telah menjadi kesepakatan yang ditanda tangani Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lingkup instansi di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (29/7).
Dalam kesepakatan ini disebutkan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku destructive fishing dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Seperti penggunaan bahan peledak (bom), racun berbahan kimia dan biologi antara lain potassium sianida, tuba dan pestisida dalam melakukan penangkapan ikan, lobster dan krustaSea lainnya.
Kesepakatan yang disebut Piagam Pa’jukukang itu ditanda tangani Ketua DPRD Selayar Mappatunru, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Taovik Ibu Subarkah, Kejari Selayar Cumondo Trisno, Dandim 1415 Selayar Letkol ARM Yuwono. Kemudian instansi terkait Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar Makkawaru, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bone Rate Faat Rudhianto dan Kepala Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Khalid.
Komentar tentang post