Jakarta – Dua kapal kargo KLM Asia Maju Sunly dan KM Batam Indah 10 ditangkap di perairan Pulau Sambu Batam.
Penangkapan ini dilakukan Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861, akhir tahun, karena memuat barang elektronik tanpa surat ijin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL).
Kapal Asia Maju Sunly 120 GT (gross tonnage), kebangsaan Indonesia merupakan jenis kapal kargo. Pemilik kapal ini PT Duta Sinar Wangi, dengan umlah anak buah kapal (ABK) delapan orang (termasuk Nahkoda). Muatan kapal berupa barang elektronik dengan rute pelayaran dari Sekupang tujuan Jurong (Singapura).
Hasil pemeriksaan kapal Asia Maju Sunly tidak dilengkapi Sertifikat Keselamatan Radio. Hal ini didga melanggar pasal 302 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 126 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal. Kapal ini tidak disertai Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Ini melanggar Pasal 290 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 27 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perizinan Angkutan, dan tidak disertai dengan Cap Passpor dari Syahbandar.
Satu kapal lagi, kapal kargo Batam Indah 10, tonage 212 GT, kebangsaan Indonesia. Pemilik PT Pana Lintas Sindo Bahari, dengan jumlah ABK 10 orang (termasuk Nahkoda). Kapal ini dengan muatan barang elektronik, rute pelayaran dari Sekupang tujuan Jurong (Singapura).
Komentar tentang post