Bangkai dugong tersebut diikat dengan pemberat sekitar 250 kilogram untuk memudahkannya tenggelam di perairan berkedalaman sekitar 200 m pada koordinat -2.66158 OLS dan 118.876686 OBT. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung K Kurniawan menjelaskan penanganan yang dilakukan oleh BPSPL Makassar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menangani mamalia laut terdampar.
Menenggelamkan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menangani dan mengevakuasi mamalia laut terdampar, ujar Firdaus.
Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Dugong juga termasuk spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya wilayah Sulawesi.
Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah serta kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.
Komentar tentang post