Darilaut – Hasil investigasi global telah membuktikan bahwa ekspor pasir laut dapat merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Jaringan global jurnalis yang mendedikasikan kerjanya untuk menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective (ERC) (https://www.investigative.earth/) meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul Beneath the Sands (https://www.beneaththesands.earth/).
Kolaborasi ini merupakan laporan investigasi tentang dampak penambangan pasir pada lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia.
Isu penambangan pasir kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu.
Regulasi ini membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara: Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya.
Pertama, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir yang masif, selain telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang, juga merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.
Komentar tentang post