Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Kurniawan mengatakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi pengawasan ini, setelah Pangkalan PSDKP Bitung usai menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan diduga suara bom ikan.
Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
”Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Pada akhir Mei 2020, KKP meringkus pelaku bom ikan di perairan Desa Umbele, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Penangkapan ini dilakukan Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sabtu (30/5/2020).