Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar, pada sambutan pengantarnya menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 Dewan Pers melakukan survei untuk menyusun indeks kemerdekaan pers, dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Survei IKP pada tahun 2021 dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020. Terpilih selaku pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yaitu PT Sucofindo.
Mengutip hasil survei, Ahmad Jauhar menyatakan, selain ketergantungan yang cukup tinggi perusahaan pers pada pemasukan dari iklan pemerintah daerah, juga ada masalah kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi di beberapa daerah. “Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana, padahal mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Acara peluncuran menghadirkan penanggap Usman Kasong dari Kementerian Kominfo, Dewi Sri Soetijaningsih dari Bappenas, Wapemred harian Kompas Tri Agung Kristanto, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kuskridho Ambardi.
Hasil Survei IKP 2021
Peneliti dari PT Sucofindo, Ratih Siti Aminah, mengatakan nilai IKP 2021 mencapai angka 76,02. Artinya kehidupan pers selama tahun 2020 termasuk “cukup bebas”.





Komentar tentang post