Hiu Paus Ditemukan Terlilit Jaring di Aceh Timur

FOTO: BPSPL PADANG/KKP

Darilaut – Seekor hiu paus muda sepanjang 3,5 meter secara tidak sengaja terlilit jaring nelayan di perairan Desa Bangka Rimung, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (4/5).

Hiu paus (Rhincodon typus) ini ditemukan pukul 17.00 WIB dalam keadaan kepala terlilit dan mulut tercekik. Tak lama setelah ditemukan, hiu paus tersebut tidak lagi bernyawa. Diduga kematian hiu paus ini karena kondisinya yang sudah lemah.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan laporan kejadian tersebut dari anggota Kepolisian Resor Langsa dan langsung mengonfirmasi ke Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat kemudian melakukan penguburan hiu paus tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penguburan ini dikoordinasikan antara Tim Respon Cepat BPSPL Padang dengan petugas di lapangan melalui sambungan telepon.

Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir mengatakan, metode penguburan dipilih untuk menghindari munculnya sumber penyakit di lingkungan sekitar akibat proses pembusukan bangkai.

Mengingat terbatasnya alat dan lahan yang dimiliki, bangkai hiu paus berbobot lebih kurang 1,5 ton dipotong-potong terlebih dahulu, tanpa ada yang dimanfaatkan sebelum dikuburkan. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan dalam kondisi pandemik.

Menurut Mudatstsir, masyarakat di Peureulak, Aceh Timur telah menyadari bahwa hiu paus adalah hewan dilindungi penuh sehingga tidak ada yang memanfaatkannya. BPSPL Padang akan terus berupaya mensosialisasikan perlindungan jenis ikan dilindungi termasuk di dalamnya hiu paus.

Pada 24 Februari 2020, nelayan Aceh Selatan menyelamatkan hiu paus (Whale Shark) yang masuk dalam jaring kapal ikan KM Sabena Pawang Masruri pukul 11.30 WIB di laut Gampong Seuleukat. Hiu Paus yang sudah ada dalam jaring ini kemudian ditarik ke darat untuk dilakukan penanganan.

Setelah jaring ini berhasil dilepas, sejumlah nelayan berusaha mendorong hiu paus ke perairan yang lebih dalam. BPSPL Padang bersama masyarakat dan stakeholder lainnya berhasil melakukan upaya penyelamatan seekor hiu paus tersebut.

Ikan hiu paus dilindungi secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Perlindungan ini karena jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).

Akibatnya, populasi hiu paus dari tahun ke tahun jumlahnya menurun. Ikan berukuran besar ini gerakannya lambat.

Hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Ikan terbesar ini masuk dalam daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN, The International Union for Conservation of Nature) dengan kategori Rentan (Vulnerable).

Karakter spesifik hiu paus, berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Hiu paus memberikan banyak manfaat. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut dan menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik).

KKP saat ini sedang menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) berkaitan dengan monitoring hiu paus. Secara umum, salah satu metode yang akan digunakan dalam monitoring hiu paus dengan photo-ID. Selain photo-ID, metode lainnya dengan penggunaan drone atau pesawat yang diterbangkan tanpa awak.*

Exit mobile version