Sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi, antara lain di Facebook 785 hoaks, Twitter 324, Instagram 10 dan Youtube 6. Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.
Johnny mengatakan, tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses,” kata Johnny.
Sementara itu, Johnny mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh nonformal untuk menjelaskan kepada masyarakat.
“Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat, untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah,” katanya.
Pihaknya berharap dengan upaya semua pihak dapat memutus penyebaran virus SARS CoV-2 penyebab Covid-19.*





Komentar tentang post