Jakarta – Indonesia dan Australia akan saling dukung dalam pencalonan sebagai anggota IMO (International Maritime Organization, Organisasi Maritim Internasional). Hal ini dibahas dalam penyelenggaraan Indonesia-Australia Transport Safety Forum (TSF) 2019 yang digelar di Bali , Kamis (28/3).
Forum tertinggi dibidang transportasi Indonesia dan Australia dipimpin secara bersamaan atau co-chair oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dan Secretary of Department of Infrastructure, Regional Development and Cities Australia, Pip Spence. Kementerian Perhubungan sebagai tuan rumah dalam pertemuan ini.
Ketua delegasi Indonesia dalam Working Group Transportasi Laut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, terkait dengan pencalonan anggota Dewan IMO, Indonesia menyampaikan tanggapannya mengenai permohonan pengaturan saling dukung dari Pemerintah Australia dalam pencalonan.
Direncanakan pemilihan keanggotaan IMO akan akan berlangsung pada Sidang Assembly IMO ke-31 bulan November 2019 mendatang.
Menyangkut Maritime Safety, menurut Ahmad, Indonesia mengajukan proyek kerjasama di bidang capacity building atau pengingkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk Training Course and Benchmarking of Inspection for Safe Container Certification and Implementation of Verified Gross Mass.
“Kami mengajukan kerjasama untuk menyelenggarakan Pelatihan dan juga Benchmarking terkait pemeriksaan peti kemas yang aman dan penerapan berat kotor yang terverifikasi,” ujar Ahmad.
Indonesia juga menyampaikan tentang penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan juga pentingnya peran Vessel Traffic Services (VTS), dalam hal ini VTS Benoa, bagi TSS di kedua Selat tersebut. Indonesia mengajukan kerjasama peningkatan kapasitas SDM dalam bentuk Pelatihan bagi Operator dan Supervisor VTS.
Adapun delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Basarnas, BPTJ dan KNKT.
Sebelumnya, masing-masing ketua delegasi telah melakukan Executive Morning Meeting yang dilaksanakan secara paralel dengan Pertemuan Working Group yang dibagi menjadi 3, yaitu Working Group Transportasi Darat, Working Group Transportasi Udara, dan Working Group Transportasi Laut. Setelah itu, hasil pembahasan pada masing-masing Working Group dibahas pada sesi selanjutnya dalam Sidang Plenary TSF.
Untuk topik bahasan Perlindungan Lingkungan Laut atau Marine Environment Protection, Indonesia menyampaikan posisinya terkait aturan IMO mengenai batas kandungan sulfur pada bahan bakar kapal dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal.
IMO telah mengeluarkan aturan melalui MARPOL Annex VI untuk mengurangi emisi sulfur oxida dari kapal. Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020, semua kapal yang berlayar internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5 persem m/m. Bagi kapal yang dioperasikan di Emission Control Area tidak boleh melebihi 0,1 persen m/m.
“Persyaratan ini nantinya akan menjadi objek pemeriksaan bagi Port State Control Officer di luar negeri, dan bagi kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut per 1 Januari 2020 tentunya akan menjadi objek penahanan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Kementerian Perhubungan telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 Pasal 36.
Selain itu, telah melakukan koordinasi, sosialisasi, serta menyelenggarakan workshop terkait hal tersebut dengan mengundang dan melibatkan Kementerian/Lembaga, Institusi, serta Stakeholder terkait.
Bagi kapal yang berlayar internasional namun belum dapat memperoleh bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen dapat menggunakan sistem pembersihan emisi gas buang kapal. Seperti sistem open loop scrubber atau lainnya, yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Laut selaku Administrator.
Namun, tidak semua negara mengizinkan penggunaan open loop scrubber tersebut. Kandungan maksimal sulfur dalam bahan bakar kapal ini, menurut Ahmad berkaitan erat dengan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari kapal.
Sejumlah negara masih terus berupaya agar IMO memberikan kelonggaran terhadap pemberlakuan pembatasan 0,5 persen sulfur pada tahun 2020.
Pada pertemuan ini, Indonesia juga menyampaikan progress terkini proyek kerjasama di bawah kerangka ITSAP yang sedang berjalan, yaitu Solid Bulk Cargoes Testing and Training Facility (SBC-TTF) dan Project ITSAP Ship Safety Inspection – Centre of Excellence (SSI-COE).*
