Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.13 Tahun 2020 telah menetapkan Perairan Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun, dan Pulau Galang sebagai tempat bagi kapal-kapal asing yang telah mengajukan izin berlabuh. Baik kapal kargo, kapal penumpang maupun kapal pesiar, untuk menurunkan awak kapal, melakukan aktivitas bunker, serta pengisian air bersih.
Ke depan, menurut Antoni, direncanakan untuk menambah 5 Pelabuhan lagi untuk ditetapkan sebagai tempat pertukaran awak kapal, yakni Pelabuhan Batam, Merak, Tanjung Priok, Benoa dan Makassar.
Antoni mengatakan, negara-negara BIMP-EAGA mungkin telah memberlakukan pembatasan perjalanan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pelaut dan juga pelayaran. Khususnya dalam kasus darurat di mana pelaut harus direpatriasi, baik karena kontrak berakhir atau karena memerlukan pertolongan medis yang mendesak.
Oleh karena itu, melalui pertemuan ini negara-negara BIMP-EAGA mempertimbangkan pembentukan sebuah grup yang berisikan Contact Point orang yang bertanggung jawab terhadap proses repatriasi pelaut di masing-masing negara.
“Grup ini dapat menjadi media pertukaran informasi terkait prosedur dan praktik yang baik dalam menangani proses pertukaran awak kapal, repatriasi, atau mendapatkan pertolongan medis,” ujar Antoni, selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam pertemuan tersebut.
Komentar tentang post