Jakarta – Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri RI, Bebeb AKN Djundjunan mengatakan, Indonesia dan Vietnam sepakat mulai menyusun pengaturan sementara (Provisional Arranggement) klaim tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah Natuna Utara. Hal ini sebagai bagian upaya menghindari insiden aparat kedua negara melalui penguatan komunikasi, tindakan menahan diri, dan pembatasan kegiatan perikanan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan technical working group di sela-sela technical meeting ke-12 perundingan ZEE antara kedua negara di Surabaya, tanggal 20-21 Agustus 2019.
Di dalam struktur Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan bertugas menangani isu perbatasan laut, darat dan perjanjian-perjanjian terkait.
Dalam pertemuan ini hadir sebagai observer Badan Keamanan Laut RI (Bakamla, Indonesian Coast Guard), Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) dan TNI Angkatan Laut.
Pengaturan Sementara di wilayah yang belum disepakati batas maritim dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya insiden antara aparat penegak hukum kedua negara yang memiliki kewenangan di ZEE sesuai aturan perundang-undangan. Yang melibatkan Bakamla, TNI AL dan KKP dengan counterpart yaitu Vietnam Coast Guard (VCG), Vietnam People’s Navy dan Vietnam Fisheries Resources Surveillance.
Komentar tentang post