Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan mengatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap keselamatan awak kapal perikanan, antara lain, melalui persiapan dengan memiliki kemampuan sesuai standar.
Standar tersebut, menurut Luhut, bukan hanya nasional saja, tetapi sudah masuk kepada standar Internasional. Diharapkan jangan sampai ada kru-kru atau awak kapal Indonesia diperlakukan tidak benar, mengingat bangsa Indonesia sebagai kepulauan terbesar di dunia, sehingga harus tegas menentukan kebijakan-kebijakan.
Menko Luhut pada Rabu (2/10) melakukan Launching Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2019 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang standard pelatihan sertifikasi dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap Ikan (STCWF) di Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta.
Luhut mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, awak kapal bisa bekerja dengan baik. Selain itu, perlu penerapan dari 3D yakni dirty, dangerous dan difficult menjadi C3 yaitu Clean, Clear, Competent. Kemudian akan diberikan pelatihan, dan lain-lain.
Selain pelatihan, terdapat 4 pilar mengenai awak kapal. 2 pilar sudah disahkan, yakni Port State Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing dan Konvensi Standard on Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel. 2 lainnya yang belum disahkan yakni Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel dan Konvensi ILO Convention No. 188 on Work in Fishing.
Komentar tentang post