Jakarta – Penangkapan kapal ikan Malaysia di perairan Indonesia menjadi pembahasan dalam pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Menteri Pertanian dan Industri Asas Tani Malaysia, Dato’ Salahuddin Ayub.
Menurut pihak Malaysia, nelayan Malaysia banyak ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah laut yang belum disepakati oleh kedua negara (grey area).
Menanggapi hal itu, Menteri Susi mengatakan, penangkapan sesuai proses hukum harus diuji keabsahan alat buktinya di pengadilan. “Kalaupun diklaim bahwa penangkapan ikan dilakukan di wilayah Malaysia, hal tersebut harus diuji secara hukum di Pengadilan Indonesia,” kata Susi.
Pada praktiknya, menurut Susi, sebagian besar kasus dan alat bukti yang diajukan baik oleh penyidik PSDKP KKP, penyidik TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum selalu diterima dan dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan.
Selama ini, alat navigasi Global Positioning System (GPS) kapal ikan Malaysia yang ditangkap di Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan ikan dilakukan di wilayah Indonesia. Namun saat hendak ditangkap, kapal ikan Malaysia seringkali melarikan diri ke grey area.
Susi mengatakan, dalam peristiwa seperti itu, aparat Indonesia dapat melakukan hot pursuit hingga sampai di grey area yang diperbolehkan berdasarkan UNCLOS dan UU Perikanan Indonesia. Penangkapan oleh aparat Indonesia pun seringkali mendapatkan dukungan dan kerja sama dari APMM yang turut melakukan pemeriksaan awal di atas kapal ikan Malaysia dan menandatangani titik koordinat penangkapan.
Komentar tentang post