redaksi@darilaut.id
Selasa, 19 Januari 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut

25 Januari 2019
Kategori : Berita
Selat Sunda

KEMENHUB

Jakarta – Indonesia tercatat sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS).

Dalam keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 Jumat (25/1) hari ini, telah menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok diajukan Indonesia, selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun TSS di Selat Malaka berbeda pengaturannya, mengingat dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.

Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

Menurut Agus, dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga ALKI, menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Indonesia patut berbangga karena tidak serta merta proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia langsung disetujui oleh IMO.

Dirjen Agus mengatakan, perjalanan panjang selama kurang lebih dua tahun untuk melakukan persiapan melalui tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita perhatian, serta waktu yang lama untuk pengajuan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ke IMO. Ini bukti keseriusan Indonesia untuk berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia, serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia.

Selat Lombok
KEMENHUB

“Hari ini perjuangan tersebut membuahkan hasil yang sangat baik ketika Sidang Plenary IMO NCSR mengesahkan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok dan mengusulkan untuk diadopsi pada sidang MSC di London pada bulan Juni mendatang,” ujar Agus.

Pengesahan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini juga menjadi bekal dan prestasi Indonesia dalam upaya pencalonan kembali Indonesia sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C untuk periode 2019 sampai 2020 melalui sidang IMO Assembly pada bulan November 2019.

Agus menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kementerian dan Lembaga terkait dengan penyiapan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok. Selain itu, apresiasi untuk delegasi Indonesia pada sidang IMO NCSR ke-6 juga Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang telah berjuang selama dua minggu terakhir ini agar proposal TSS Indonesia tersebut diterima dan disetujui oleh IMO.

Setelah disetujuinya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut, tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut.
Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan. Meliputi Vessel Traffic System (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari.

Menurut Agus, Pemerintah Indonesia wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

Setelah TSS disetujui IMO, nantinya akan berlaku secara Internasional setelah diadopsi dalam Sidang MSC ke 101 di bulan Juni 2019. Artinya, mulai diberlakukan pada satu tahun kemudian, yaitu bulan Juni 2020.

Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan 5 (lima) negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan.

Adapun Sidang Sub Committe NCSR ke-6 berlangsung pada tanggal 16 sampai 25 Januari 2019 bertempat di Kantor Pusat IMO di London, Inggris. Sidang tersebut membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan komunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing measures and ship reporting systems. Selain itu, persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).

Delegasi Indonesia berasal dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kemenkomaritim, Mabes AL, Pushidros AL, Basarnas, Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Atase Perhubungan RI di London serta akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Pusat Unggulan IPTEK Keselamatan Kapal dan Instalasi Laut.*

Tags: Alur Laut Kepulauan IndonesiaKemenhubSelat LombokSelat Sunda
Bagikan4TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: AMSI SULAWESI UTARA
Berita

Agustinus-Supardi Pimpin AMSI Sulawesi Utara

19 Januari 2021
AMSI SULAWESI SELATAN
Berita

AMSI-Parekraf Himpun Bantuan untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat

19 Januari 2021
FOTO: BASARNAS
Berita

Gempa Majene-Mamuju, 84 Orang Meninggal Dunia

19 Januari 2021
Next Post
Selat Lombok

Penetapan TSS Selat Sunda dan Lombok untuk Jamin Keselamatan Pelayaran

TN Komodo

Komodo, Salah Satu Taman Nasional Tertua di Indonesia

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, Januari 19, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Agustinus-Supardi Pimpin AMSI Sulawesi Utara

AMSI-Parekraf Himpun Bantuan untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat

Gempa Majene-Mamuju, 84 Orang Meninggal Dunia

6 Warga Meninggal Karena Banjir dan Tanah Longsor di Manado

BNPB Aktifkan Desk Relawan untuk Penanganan Gempa di Sulawesi Barat

73 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa di Sulawesi Barat

REKOMENDASI

Semasa Hidup Beragam Penghargaan Diraih Jakob Oetama

KKP dan Dewan Adat Sorong Melepas Dugong yang Dipelihara Penduduk

Kemenko Kemaritiman Segera Meluncurkan Buku Putih Diplomasi Maritim

Ini Kondisi Cuaca Akhir Tahun

Kronologi 17 Paus Pilot Terdampar di Perairan Sabu Raijua

Kemlu Akan Tingkatkan Sistem Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    13 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    53 bagikan
    Bagikan 53 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    241 bagikan
    Bagikan 241 Tweet 0
  • Tampilan Situs Web Sriwijaya Air Berubah Menjadi Hitam Putih

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Awal Tahun 2021 Ada 13 Bencana Alam di Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim SAR Gabungan Evakuasi Potongan Material Pesawat Sriwijaya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    31 bagikan
    Bagikan 31 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Harga Ikan

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version