Jakarta – Indonesia tercatat sebagai negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS).
Dalam keputusan Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 Jumat (25/1) hari ini, telah menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok diajukan Indonesia, selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun TSS di Selat Malaka berbeda pengaturannya, mengingat dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.
Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.
ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
Komentar tentang post