Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan stok sumber ikan global pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 (MC12) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, 12 hingga 17 Juni 2022.
Konferensi ini menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) yang menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan illegal, unreported, and unregulated fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan) atau IUU fishing.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar selaku pimpinan delegasi KKP pada MC12 WTO, mengatakan perikanan yang berkelanjutan menjadi titik pijak bagi Delegasi RI dalam perundingan subsidi perikanan di WTO ini.
Menurut Antam perjanjian ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara anggota WTO sejak tahun 2001.
Dalam setiap perundingan tersebut salah satu misi yang diusung Pemerintah Indonesia adalah memperjuangkan agar nelayan kecil masih memperoleh perlindungan pemberian subsidi dari pemerintah.
“Melalui perundingan ini negara menunjukkan kehadirannya dalam melindungi nelayan. Kami memperjuangkan agar nelayan kecil masih diperbolehkan memperoleh subsidi,” kata Antam.
Komentar tentang post