Darilaut – Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) pada Kategori C, periode 2022-2023.
Pada pemilihan yang berlangsung di sela-sela IMO Assembly ke-32 di markas besar ini di London, Jumat (10/12), Indonesia memperoleh 127 suara. Indonesia menempati urutan ke-7 dari 27 negara kandidat yang mencalonkan diri untuk mengisi 20 kursi anggota Dewan IMO Kategori C periode 2022-2023 tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbatas, Dubes RI London, Desra Percaya mewakili Indonesia dalam pemilihan melalui mekanisme secret ballot, sementara delegasi RI lainnya mengikuti pemilihan secara virtual.
“Alhamdulillah, Indonesia berhasil terpilih kembali sebagai anggota Dewan IMO periode 2022-2023. Meskipun banyak tantangannya, terutama karena sulitnya penggalangan fisik, Indonesia dapat terpilih dengan dukungan perwakilan RI di seluruh negara anggota IMO, dan strategi saling dukung, serta dukungan rekan-rekan di Kemenhub,” ujar Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian Ruddyard, yang mengikuti pertemuan secara virtual.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C periode 2022-2023 ini menunjukan pengakuan dunia atas eksistensi Indonesia di sektor maritim Internasional.
Sebagai anggota Dewan IMO, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk berperan aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman.
“Keberhasilan Indonesia masuk lagi dalam Dewan IMO menunjukan pengakuan dunia atas eksistensinya di sektor maritim Internasional,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Sabtu (11/12) di Jakarta.
Ada 175 negara menjadi anggota IMO. Sebanyak 40 negara di antaranya menjadi anggota Dewan IMO, yang terbagi lagi menjadi tiga katagori (A,B,dan C). Kategori A ada 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar. Kategori B diisi 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam “International Seaborne Trade“.
Adapun Kategori C beranggotakan 20 negara, yang memiliki kepentingan khusus dalam transportasi laut atau navigasi, dan mewakili semua daerah geografis utama di dunia.
Menjadi anggota Dewan IMO, menurut Menhub Budi, dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman. Lebih lanjut, Menhub Budi juga memberikan apresiasi kepada para stakeholder serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut yang telah memberikan dukungannya selama ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan pemilihan Anggota Dewan IMO tahun ini tetap dilaksanakan dengan sistem voting. Tiap negara anggota diberikan kuota sebanyak 2 (dua) orang perwakilan untuk mengikuti proses pemilihan suara secara langsung di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, sementara proses pemilihan tetap disiarkan dan diikuti oleh seluruh negara anggota secara virtual.
Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas, keanggotaan Indonesia pada IMO, khususnya pada Dewan IMO dapat dimanfaatkan untuk mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran internasional.
IMO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut oleh kapal.
Dewan IMO merupakan organ eksekutif organisasi yang bertanggung jawab untuk mengawasi kerja dan kinerja organisasi. Dewan dipilih untuk jangka waktu dua tahun.
Terdapat 3 kategori Anggota Dewan IMO yaitu Kategori A, B, dan C. Anggota Dewan pada Kategori A merupakan 10 negara anggota dengan armada terbesar.
Kategori B merupakan 10 negara lain dengan kepentingan terbesar dalam penggunaan jasa pelayaran.
Kategori C adalah 20 negara yang tidak termasuk dalam anggota kategori A dan B, namun memiliki kepentingan khusus dalam transportasi laut atau navigasi dan yang pemilihannya ke dalam anggota Dewan akan memastikan keterwakilan semua daerah geografis utama di dunia.
Dalam pemilihan Anggota Dewan ini, terdapat 163 (seratus enam puluh tiga) negara anggota IMO yang hadir dan memiliki kredensial pada Sidang Majelis IMO ke-32, dan hanya 162 (seratus enam puluh dua) negara yang memiliki hak suara, sementara 1 (satu) negara lain dianggap tidak eligible untuk memberikan suara.
Dalam pemilihan Anggota Dewan Kategori C, sebanyak 160 (seratus enam puluh) pemilih dianggap sah suaranya.
Adapun Kategori C terdiri dari Singapura, Mesir, Cyprus, Malta, Bahama, Malaysia, Indonesia, Chili, Kenya, Arab Saudi, Jamaica, Belgi, Moroko, Turk, Meksiko, Filipina, Vanuatu, Qatar, Denmark, dan Thailand.
Tujuh negara lain tidak berhasil masuk dalam keanggotaan dewan IMO kategori C, yaitu Afrika Selatan, Nigeria, Peru, Banglades, Polandia, Pakistan, dan Kolombia.
Untuk anggota dewan IMO kategori A dan B, telah pula diumumkan yang hasil lengkapnya adalah sebagai berikut:
Kategori A terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar, yaitu: Yunani, Republik Korea, Jepang, Federasi Rusia, Italia, Panama, Britania Raya, Tiongkok, Norwegia, dan Amerika Serikat.
Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam “International Seaborne Trade”, yaitu Uni Emirat Arab, Spanyol, Kanada, Prancis, Brazil, Jerman, India, Belanda, Australia, dan Swedia.
Adapun Argentina yang pada periode sebelumnya menjadi Anggota Dewan Kategori B, tidak lagi terpilih karena jumlah suara pemilihnya berada di urutan terakhir.
Komentar tentang post