Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara nelayan dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (31/12) hari ini. Hadir pada kesempatan tersebut Danlanal Gorontalo Letkol (L) Tonny Sundah dan Direktur Polair Kombespol Edion.
“Masalah izin ini sudah 9 bulan, malah ada yang 1 tahun 4 bulan baru keluar suratnya. Kami mengurus izin itu pak harus bayar sekitar Rp30 Juta selama setahun. Terus kalau kapalnya tidak jalan (beropreasi) uangnya diambil dari mana?” kata Ketua Forum Asosiasi Nelayanan Provinsi Gorontalo, Carles Mantu.
Selain permasalahan izin, dikeluhkan penangkapan oleh aparat hanya karena persoalan terlambat kembali ke pelabuhan untuk memperbaharui SLO (Surat Layak Operasi). Padahal kapal tersebut mengantongi SIPI, SIUP dan SLO sebagai syarat melaut.
“Pernah juga uji coba kapal bantuan (yang baru diserahkan KKP). Uji coba itu padahal sudah dirapatkan di Dinas Perikanan. Satusnya uji coba jadi memang belum ada izin sama sekali. Itu juga diproses hukum dan dipidana 6 bulan,” katanya.*
Komentar tentang post