Jakarta – International Organization for Migration (IOM) mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberantasan kejahatan di sektor perikanan. Untuk memperkuat upaya ini, KKP bersama IOM melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Identifikasi Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Sektor Perikanan.
Kerja sama ini ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo bersama Kepala Misi (ad interim) IOM Indonesia, Dejan Micevski di Kantor KKP, Jakarta, Senin (1/4).
IOM telah mendukung langkah tegas KKP melawan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang kerap beririsan dengan bentuk kejahatan manusia seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, maupun kerja paksa sejak 2014.
Menurut Dejan Micevski, kerja sama IOM dengan KKP dimulai pada November 2014 – Oktober 2015. IOM dan KKP, melalui Satgas 115 telah memberikan bantuan kepada 1.342 korban TPPO di sektor perikanan yang ditemukan di perairan Benjina, Ambon, dan Pontianak.
Program yang diberikan mulai dari identifikasi, penyediaan tempat penampungan sementara, penyediaan kebutuhan harian selama masa tunggu, layanan kesehatan, pemulangan ke daerah asal, termasuk remediasi kerugian ABK.
Dejan mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, IOM mulai mengembangkan suatu metode yaitu formulir screening kasus TPPO dan mobile aplikasi untuk deteksi awal TPPO di tengah lautan yang diberi nama Trafficking in Persons (TIPs).
Komentar tentang post