Praktek Perbudakan Modern Terburuk
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengatakan bahwa apa yang dialami oleh awak kapal asal Indonesia ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Menurutnya, kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal baru. Hal ini dipicu oleh tidak adanya instrumen perlindungan yang memadai. “Meskipun UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Perlindungan Pekerja Migran di Sektor Kelautan dan Perikanan, hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit”.
Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free tahun 2014-2016 juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan, sebagai praktek perbudakan modern terburuk.*
Sumber: DW.COM
Komentar tentang post