Sebatik – IUU fishing (illegal, unreported, and unregulated fishing) atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan menyalahi aturan, masih sering terjadi di Sebatik, perairan Indonesia di Laut Sulawesi.
Kepala Unit Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, Iswadi Rachman mengatakan, selain IUU Fishing, yang masih terjadi, perdagangan ikan secara ilegal.
Kendala lainnya, kata Iswadi, masih minimnya nelayan dan penangkap ikan pelagis.
Hingga saat ini, hanya 1 kapal penangkap ikan pelagis dengan alat tangkap pancing dan layang-layang di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut staf SKPT Sebatik Nasrullah, nelayan penangkap ikan pelagis dengan layang-layang di Nunukan, Sebatik dan Tarakan sekitar 30 orang. Dari jumlah 30 nelayan tersebut, hanya 1 di Sebatik.
Perairan Sebatik dan Kalimantan Utara berada di Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716. “Ikan melimpah, armada penangkapannya kurang,” kata Nasrullah.
Pada awal Juli lalu, nelayan penangkap ikan pelagis dengan layang-layang mendaratkan hasilnya di SKPT Sebatik. Lokasi penangkapan berada di rumpon dengan jarak 50 sampai 60 mil dari Sebatik.
Nelayan di Sebatik umumnya penangkap ikan demersal. Karena minimnya penangkap ikan pelagis, sering nelayan ini didatangkan dari Sulawesi.
Komentar tentang post