Minggu, Juni 22, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Izin 2.183 Kapal Perikanan Sudah Kadaluwarsa

redaksi
25 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Izin 2.183 Kapal Perikanan Sudah Kadaluwarsa

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar. FOTO: HUMAS DJPT KKP

Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, saat ini dari total 7.987 kapal perikanan yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired (kadaluwarsa) izinnya.

“Bayangkan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 milyar, ini merupakan angka yang sangat besar,” kata Zulficar, di Gedung Mina Bahari 2, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (24/7).

Menurut Zulficar, seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir ini harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi.

Advertisement

“Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan usaha/kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data sebenar-benarnya,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP secara resmi mengumumkan izin kapal perikanan >30 Gros Ton di Indonesia yang telah berakhir masa berlakunya. Hingga Senin (22/7) sebanyak 2.183 unit kapal belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1 – 6 bulan, 496 unit masa berlakunya berakhir 6 – 12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12 – 24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluwarsa lebih dari 2 tahun.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perikanan TangkapDokumen kapalIzin kapal ikan
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Sambil Berlayar, Koarmada I Bahas Penegakan Hukum di Natuna Utara

Next Post

Ini Modus Markdown Kapal Perikanan

Postingan Terkait

Sejumlah Negara Kecam Serangan AS Terhadap Iran, Saudi Arabia dan Kuwait: Tidak Ada Radiasi Nuklir

Sejumlah Negara Kecam Serangan AS Terhadap Iran, Saudi Arabia dan Kuwait: Tidak Ada Radiasi Nuklir

22 Juni 2025
Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi Hingga Akhir Juni di Beberapa Wilayah Indonesia

22 Juni 2025

Sebagian Wilayah Indonesia Masih Musim Hujan, Kemarau 2025 Cenderung Berdurasi Pendek

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Lanjutkan Perjalanan ke Togean

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Berkunjung ke Gorontalo

Prof. Eduart: Perbaiki Sistem Pendidikan Secara Transparan dan Akuntabel

Tiongkok Meluncurkan Satelit Untuk Pemantauan Bencana Alam

Kembangkan Satelit Meteorologi, Prof. XU Jianmin Terima Penghargaan WMO

Next Post
Ini Modus Markdown Kapal Perikanan

Ini Modus Markdown Kapal Perikanan

Komentar tentang post

TERBARU

Sejumlah Negara Kecam Serangan AS Terhadap Iran, Saudi Arabia dan Kuwait: Tidak Ada Radiasi Nuklir

Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi Hingga Akhir Juni di Beberapa Wilayah Indonesia

Sebagian Wilayah Indonesia Masih Musim Hujan, Kemarau 2025 Cenderung Berdurasi Pendek

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Lanjutkan Perjalanan ke Togean

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Berkunjung ke Gorontalo

Prof. Eduart: Perbaiki Sistem Pendidikan Secara Transparan dan Akuntabel

AmsiNews

REKOMENDASI

Kisah Nelayan Gorontalo 240 Hari Hanyut dan Terombang-ambing di Samudra Pasifik

WMO Perkuat Infrastruktur Meteorologi dan Hidrologi

Kapal Galaxy 88 Mati Mesin di Manokwari

Guncangan Gempa Bikin Warga di Pesisir Mamuju Tengah Panik

Ada Ikan Kering Mengandung Formalin di Purbalingga

Penduduk Miskin Provinsi Gorontalo Berkurang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.