Pelaku usaha, kata Zulficar, tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.
Dengan ketentuan, tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI), sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen. Dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen.
Zulficar mengatakan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di website perizinan KKP sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.
“Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Tidak perlu datang ke Jakarta, tinggal unggah dokumen pendukung, semuanya bisa dipantau secara online, jadi ke Jakarta sewaktu mengambil dokumennya saja,” katanya.*





Komentar tentang post