Januari – Juni, 17 Kapal Ikan Malaysia Ditangkap KKP

Jakarta – Selama bulan Januari hingga Juni ini, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 17 kapal ikan asing asal Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, selain 17 kapal ikan Malaysia, petugas menangkap sebanyak 15 kapal Vietnam dan 3 kapal Filipina.

Bahkan, dalam satu pekan terakhir, petugas KKP menangkap 3 kapal ikan asal Malaysia. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/6), Selasa (18/6) dan Jumat (21/6).

Untuk kapal ikan Malaysia yang ditangkap Jumat (21/6), KKP berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan dengan nama PKFB 1802 dengan awak 5 orang berkewarganegaraan Myanmar itu, memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).*

Exit mobile version