Januari – Maret, KKP Tangkap 15 Kapal Ilegal

Kapal ikan asing

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Sejak awal Januari hingga Senin 11 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 15 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Dari 15 kapal tersebut, kapal pengawas perikanan menangkap 11 kapal ikan asing (KIA) dan 4 kapal ikan Indonesia.

Sebanyak 11 KIA yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) berbendera Malaysia dan Vietnam. Masing-masing 6 (enam) kapal berbendera Malaysia dan 5 (lima) berbendera Vietnam.

Hari ini, Selasa (12/3) dua kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap Senin (11/3) tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk diproses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kedua kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

Kedua kapal tersebut masing-masing KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar dan KM PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.*

Exit mobile version