Jumat, September 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Harus Punya Sertifikat, Pelaut Perlu Pendidikan dan Latihan

redaksi
12 Oktober 2018
Kategori : Berita
0
Kapal

Pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Setiap kapal harus memiliki sertifikat untuk mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran. Begitu pula pelaut, perlu dibekali dengan pendidikan dan latihan (diklat) khusus ketrampilan pelaut.

Karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, termasuk memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, sertifikasi kepelautan bisa didapatkan dengan mengikuti diklat kepelautan pada lembaga pendidikan yang sudah mendapatkan approval dan memenuhi ketentuan internasional.

Kapal dinyatakan laiklaut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan dokumen keselamatan lainnya. Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Menurut Dirjen Agus, dengan bekal diklat keterampilan pelaut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan di laut. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan atau Basic Safety Training (BST).

Selain itu, diklat keterampilan pelaut 30 mil dan 60 mil, diberikan secara gratis (tanpa biaya) kepada pelaut tradisional dan nelayan.

Saat ini, banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional atau kapal nelayan yang belum memiliki sertifikat. Sertifikat kapal dan pelaut ini sangat diperlukan.

Soalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan oleh awak kapal yang terampil.

Dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menyebutkan bahwa kelaikan kapal dan pengawakan kapal merupakan aspek keselamatan yang harus dipenuhi.

Bagi pemilik kapal yang ingin melakukan pengurusan sertifikasi kapal, seperti sertifikat keselamatan dan sertifikat pengukuran kapal, dapat melakukan pengurusan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan serta dikenai jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Selain pengurusan sertifikat yang dikenai PNBP, Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program gerai pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal khususnya bagi kapal penangkap ikan, kapal nelayan, dan kapal tradisional yang telah dilaksanakan di beberapa lokasi pelabuhan,” kata Dirjen Agus.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.003/21/3/DJPL-18 tanggal 7 Maret 2018 tentang Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan mempercepat para pemilik kapal dalam mengurus surat kelengkapan kapal dan sertifikasi serta meminimalisir dan menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan dokumen kapal,” ujar Agus.*

Tags: HublakapalPelaut
Bagikan21Tweet12KirimKirim
Previous Post

Gempa-Tsunami-Likuefaksi, Kisah Kepahlawanan Lima Jurnalis Palu

Next Post

Tsunami di Wani-Donggala Warna Abu-abu

Postingan Terkait

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

11 September 2026
Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

11 September 2026

Bibit Siklon Tropis di Dekat Vietnam, Laut Cina Selatan

Lebih Dari 4.600 Titik Panas di Kalteng dan Kalbar, BMKG: Memicu Meluasnya Sebaran Asap

Kebakaran Hutan dan Lahan Berkepanjangan di Seluruh Indonesia, Tercatat 50 Ribu Kasus Saluran Pernapasan

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

Pusat Data AI Boros Energi

Ini Kebijakan Terbaru Kegiatan Civitas Academica UNG ke Luar Negeri

Next Post
Tsunami di Wani-Donggala Warna Abu-abu

Tsunami di Wani-Donggala Warna Abu-abu

Komentar tentang post

TERBARU

5 Jurnalis, Pemandu bersama Kapten Kapal dan ABK yang Hilang di Selat Sunda Masih Dalam Pencarian

Copernicus Climate Change Service: Agustus 2026 Bulan Terhangat Secara Global

Bibit Siklon Tropis di Dekat Vietnam, Laut Cina Selatan

Lebih Dari 4.600 Titik Panas di Kalteng dan Kalbar, BMKG: Memicu Meluasnya Sebaran Asap

Kebakaran Hutan dan Lahan Berkepanjangan di Seluruh Indonesia, Tercatat 50 Ribu Kasus Saluran Pernapasan

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

AmsiNews

REKOMENDASI

Perjanjian Bersejarah Melindungi Kehidupan di Laut Lepas

Sistem Peringatan Dini Dapat Menyelamatkan Jiwa

Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Manado Tak Lagi Gunakan Botol Plastik

Kerangka Kerja Global Mengatasi Dampak Buruk Bahan Kimia Disepakati di Bonn

Anggota KPU RI Pantau Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Taludenggi Kabupaten Gorontalo

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.