Jakarta – Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia Jumat (8/3).
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 03° 51’ 740’’ U – 110° 09’ 340’’ T (11 NM diluar LK, 4 NM didalam ZEEI).
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal BV 3709 TS, kebangsaan Vietnam, nakhoda Hayah Chi. Muatan kapal ini 7 palka ikan campuran.
Kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan ZEE Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan 1 pucuk Pistol Bius.
Kapal BV 3709 TS melakukan kegiatan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi ijin dan dokumen.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab, memerintahkan kapal BV 3709 TS tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.*
Komentar tentang post