Jakarta – Kapal-kapal ikan yang terbakar di Pelabuhan Benoa, milik perusahaan industri perikanan. Bukan kapal nelayan kecil. Sesuai dengan Undang-undang, kapal nelayan kecil itu di bawah 5 GT.
“Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Berdasarkan data Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), terdapat 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Dari 173 kapal ikan eks asing ini, sebanyak 65 kapal dibuat di luar negeri.
Kapal ini tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebanyak 108 kapal ikan lainnya, terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP, namun izinnya sudah tidak aktif.
Sebagaimana diketahui, 36 kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Benoa. Kapal ini milik perusahaan industri perikanan.
Rinciannya, 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan.
Kapal-kapal tersebut sebagian berstatus aktif dan tidak aktif. Kapal itu belum melakukan pengajuan perizinan dan proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.
Menteri Susi mengatakan, kejadian di Pelabuhan Benoa tidak perlu terjadi kalau para pemilik kapal memenuhi kepatuhan yang ada. Ke depan, kapal-kapal eks-asing ini diregistrasi. “Kapal yang tidak diakui pemiliknya, akan kita tarik dan kita musnahkan. Yang fiber akan kita musnahkan di darat,” ujarnya.
Pemerintah melalui KKP akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Perhubungan Laut untuk menegaskan bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di Pelabuhan Perikanan. KKP akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di pelabuhan lain di Indonesia.
Upaya pembenahan ini meliputi akselerasi tata kelola pelabuhan perikanan dan percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa. Selain itu, melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.*
Komentar tentang post