Darilaut – Di masa libur Idul Fitri 1442H, Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan terus melakukan pemantauan pembatasan penumpang dan pengendalian transportasi laut.
Selama pandemi, sesuai aturan tetap diberlakukan pembatasan kapasitas kapal sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan pergerakan penumpang kapal laut di wilayah aglomerasi Kepulauan Seribu Jakarta Utara.
“Saat melakukan pemantauan dan pengecekan penumpang angkutan laut yang berangkat dari Pelabuhan Kaliadem menuju Kepulauan Seribu, tetap melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” katanya, Sabtu (15/5).
Hasil pemantauan Jumat dan Sabtu, tercatat sebanyak 1.722 dan 1.999 penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Kaliadem menuju Kepulauan Seribu.
Wisnu mengatakan dengan upaya pemantauan dan pengecekan penumpang tersebut, diharapkan dapat memperketat pengunjung wisata Pulau Seribu dan meminimalisir risiko Covid-19 pada saat pelayaran di kapal maupun di tempat wisata.
“Maka pembatasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dengan tidak memberangkatkan kembali kapal yang akan mengangkut wisatawan ke Pulau Seribu. Pembatasan penumpang ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” ujarnya.
Komentar tentang post