Baubau – Sepanjang 2018, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau menyita sejumlah biota laut yang dilindungi. Biota laut ini berupa Karang merah/red coral (Corralium rubrum) sebanyak 75 kilogram, Kepala kambing (Cassia carnuta) 8 buah, triton trompet (Charonia tritonis) 15 buah, Lola merah (Trochus niloticus) 120 buah dan kima (Tridacna sp.) 5 pasang.
SKIPM Baubau telah menyerahkan biota laut hasil sitaan ini kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala SKIPM Baubau, Arsal mengatakan, biota laut hasil sitaaan dikumpulkan selama bulan Januari 2018 sampai dengan Agustus 2018. Biota laut ini ditemukan petugas saat melaksanakan pengawasan di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Laut Murhum.
Barang sitaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina ikan dan dokumen persyaratan lainnya. Selain itu, biota ini dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis satwa/tumbuhan dan masuk dalam kategori Appendix I Cites. Biota laut ini, tidak boleh dieksploitasi, baik penangkapan maupun perdagangan karena termasuk kategori terancam punah termasuk bagian-bagiannya.
Arsal mengatakan, berdasarkan jumlah hasil temuan, menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengeksploitasi hasil laut secara berlebihan dan melenceng dari aturan.
Karena itu, dibutuhkan sinergitas dan koordinasi antar lembaga terkait dan melibatkan stakeholder yang berwenang.
Kepala Kambing Rp 300 – 500 Ribu
Kepala BKSDA Wilayah Pulau Muna dan Pulau Buton, Prihato mengatakan, biota laut yang diserahkan masih banyak diambil dan dimanfaatkan masyarakat. Biota laut ini diperjualbelikan daging maupun cangkangnya sebagai hiasan.
Sebagai contoh, menurut Prihato, kepala kambing dapat dijual Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per kilogram. Sampai sekarang masih ada yang memperjualbelikan biota laut tersebut.*





Komentar tentang post