Darilaut – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga Kesehatan tidak melakukan praktik rutin, kecuali dalam keadaan emergensi.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Imbauan disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Imbauan ini berkaitan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Imbauan tersebut antara lain:
Pertama, rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
Kedua, rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
Ketiga, mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
Komentar tentang post