Selasa, Desember 16, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kejahatan Lingkungan Hidup Mendapat Pengawasan Ketat PBB

redaksi
19 Mei 2024
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Kejahatan Lingkungan Hidup Mendapat Pengawasan Ketat PBB

Secara global, 160 negara menganggap pembuangan limbah yang tidak tepat sebagai sebuah kejahatan. FOTO: UNEP/Duncan Moore

Darilaut – Kejahatan terhadap alam yang berdampak pada lingkungan hidup mendapatkan pengawasan ketat dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melansir UN News, sembilan bidang pelanggaran yang berhubungan dengan alam, yaitu penggundulan hutan dan penebangan kayu, polusi suara, penangkapan ikan, pengelolaan limbah, perlindungan satwa liar, dan polusi udara, tanah, dan limbah.

Menurut pakar pencegahan kejahatan PBB, saat ini, upaya global untuk mencegah kejahatan terhadap alam dan membawa pelaku ke pengadilan masih terhambat oleh perbedaan mencolok dalam undang-undang perlindungan lingkungan antar negara dan wilayah.

“Perundang-undangan yang lebih kuat dapat membantu mencegah pelaku potensial dan berulang serta memperluas jangkauan alat investigasi dan sumber daya penegakan hukum guna menghentikan kejahatan yang berdampak pada lingkungan,” kata Angela Me, Ketua Penelitian dan Analisis Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Jumat (17/5).

‘Lanskap Kriminalisasi’ adalah Bagian Pertama dari laporan Analisis Kejahatan Global yang Memengaruhi Lingkungan, diluncurkan di Wina.

UNODC mengkaji bagaimana 193 Negara Anggota PBB mendefinisikan kejahatan terhadap alam dan hukuman yang mereka tetapkan jika melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Gugatan LingkunganKejahatan LingkunganPBB
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

UNG Menggelar Workshop Publikasi Ilmiah

Next Post

Enam Warga Tiongkok yang Akan Diselundupakan ke Australia Ditangkap di Teluk Kupang

Postingan Terkait

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

16 Desember 2025
Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

Bibit Siklon Tropis 95S Berada di Selatan Kepulauan Aru

16 Desember 2025

Bibit Siklon Tropis 93S Terletak di Selatan Jawa Timur

Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra 1.016 Orang, Hilang 212

Gunakan UAV dan LiDAR, BRIN Lakukan Pemetaan Dampak Bencana di Sumatra

AMSI Kepri Ajak Mahasiswa dan Media Bedah Peran AI dalam Jurnalisme

Satu WNA Tewas Akibat Banjir di Bali

Intensitas Bibit Siklon Tropis 93S di Selatan Jawa Diperkirakan Meningkat Pekan Ini

Next Post
Enam Warga Tiongkok yang Akan Diselundupakan ke Australia Ditangkap di Teluk Kupang

Enam Warga Tiongkok yang Akan Diselundupakan ke Australia Ditangkap di Teluk Kupang

TERBARU

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

Bibit Siklon Tropis 95S Berada di Selatan Kepulauan Aru

Bibit Siklon Tropis 93S Terletak di Selatan Jawa Timur

Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra 1.016 Orang, Hilang 212

Gunakan UAV dan LiDAR, BRIN Lakukan Pemetaan Dampak Bencana di Sumatra

AMSI Kepri Ajak Mahasiswa dan Media Bedah Peran AI dalam Jurnalisme

AmsiNews

REKOMENDASI

Ratusan Personil Lakukan Pencarian Pesawat Sriwijaya

Badai Tropis di Selatan Jawa Mengarah ke Australia Barat

Setelah Masuk Negara Maju, Ini Tantangan Ekspor Perikanan Indonesia

Tak Boleh ada Sedotan Plastik di Pulau Pari

Tantangan Ahli Taksonomi Kelautan di Indonesia

Satwa yang Dilindungi Lahir di Masa Pandemi Covid-19

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.