Sementara itu, 12 dari 18 negara di Afrika Timur menganggap pelanggaran terhadap satwa liar sebagai kejahatan serius.
Afrika dan Asia memiliki rata-rata persentase tertinggi negara-negara anggota dengan hukuman yang memenuhi definisi kejahatan berat, yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak selalu lemah namun terdapat kurangnya penegakan hukum.