Darilaut – Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt Sudiono, mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada agen penyalur pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang melakukan pelanggaran pengiriman awak kapal keluar negeri.
“Pembinaan kami lakukan secara intensif dan berikan sanksi administratif maupun sanksi lain yang lebih berat,” kata Sudiono, saat diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema “Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia” yang diselenggarakan oleh SAFE Seas Project, Rabu (13/5).
SAFE Seas Project adalah program bersama antara DFW-Indonesia dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia.
Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, untuk melindungi awak kapal perikanan yang bekerja di luar negeri, pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan bekerja Awak Kapal Perikanan asal Indonesia.
“Perlu ada kerjasama yang lebih spesifik dalam bentuk perjanjian Mutual Agremeent atau Saling Pengakuan Sertifkat Awak Kapal Perikanan antara Indonesia dan negara tersebut,” kata Abdi.
Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan Indonesia bagi mereka yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri. Perbaikan tata kelola tersebut meliputi tahap rekruitmen, penempatan, repatriasi dan remedi.
Komentar tentang post