Kemenhub Bahas Penanggulangan Tumpahan Minyak

Sampah plastik dan buangan minyak di perairan Jakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darulaut – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad, mengatakan, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur tentang kebijakan dan mekanisme kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran.

Ketentuan ini seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 20113 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

“Salah satu dari ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran, meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran,” kata Ahmad saat membuka acara Konsinyering Ratifikasi Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation (OPRC).

Dalam upaya untuk menjamin penanggulangan pencemaran dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi, pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, telah mengatur pembentukan Prosedur Tetap atau SOP untuk masing-masing tingkatan/Tier dalam keadaan darurat tumpahan minyak di laut.

Kegiatan di laut maupun sungai meliputi pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, serta lainnya mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak. Hal ini dapat mencemarkan dan merusak lingkungan perairan.*

Exit mobile version