Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) komitmen dalam melindungi awak kapal Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta, perlindungan kepada awak kapal menjadi hal penting yang harus diprioritaskan dengan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya. Antara lain berupa upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat dan perawatan medik.
Selain itu, kata Hermanta, jaminan kesehatan, perekrutan dan penempatan, dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional.
Dalam kegiatan Maritime Labour Convention (MLC) Inspector Training di Jakarta, Selasa (18/8), Hermanta mengatakan, sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal Indonesia, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau MLC 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.
Pengesahan Konvensi MLC 2006 ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di wilayah international.
Sejak tanggal 12 Juni 2018, kata Hermanta, pemberlakuan Konvensi MLC 2006 secara penuh harus diterapkan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia, setelah satu tahun sebelumnya tanggal 12 Juni 2017 Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi MLC 2006 kepada International Labour Organization (ILO).
Komentar tentang post