Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangkap kapal ikan jenis trawl dengan nama JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (6/10).
Penangkapan ini dilakukan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt Handry Sulfian mengatakan, saat sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN Kalimasadha-P115, pada posisi GPS 01° 24′ 570″ N / 104° 35′ 087″ E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.
“Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN Kalimasadha-P115 dengan nakhoda Capt Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon,” ujar Handry, di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).
Setelah itu, kata Handry, tim boarding officer melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal ikan ini melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E.
Jumlah awak kapal sebanyak 5 orang. Terdapat 1 orang warga negara Indonesia sebagai nakhoda dan 4 warga negara Malaysia.
Semua awak kapal diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban sesuai dengan protokol kesehatan.
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses hasil pemeriksaan ini lebih lanjut sesuai ketentuan.
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Kapal ikan berbendera Malaysia ini ad-hoc ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban.
Komentar tentang post