Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangkap kapal ikan jenis trawl dengan nama JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (6/10).
Penangkapan ini dilakukan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt Handry Sulfian mengatakan, saat sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN Kalimasadha-P115, pada posisi GPS 01° 24′ 570″ N / 104° 35′ 087″ E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.
“Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN Kalimasadha-P115 dengan nakhoda Capt Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon,” ujar Handry, di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).
Setelah itu, kata Handry, tim boarding officer melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal ikan ini melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E.
Komentar tentang post