Andi mengatakan, kewenangan pemeriksaan kapal asing telah diatur berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.
Dalam pelaksanaan tugas dimaksud, juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No 119/ 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.183/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.
Kewenangan pemeriksaan kapal asing tersebut juga diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 1993.
Kegiatan pemeriksaan kapal asing juga memiliki peran dalam membantu pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector). Hal ini untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sehingga terhindar dari detention di negara lain yang akan berakibat pada kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia di mata dunia.
“Saat ini kita patut bersyukur karena sesuai dengan laporan tahunan (annual report) Tokyo Mou, bahwa Indonesia telah masuk kedalam daftar abu-abu (grey list). Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus tugas kita berikutnya adalah meningkatkannya, sehingga indonesia masuk ke dalam daftar putih (white list),” kata Andi.





Komentar tentang post