Darilaut – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengukuhan dan penyegaran pejabat dan mentor pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono mengatakan kegiatan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh Port State Control Officer (PSCO) membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan.
“Para Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer di Indonesia harus berperan aktif dan lebih intensif dalam melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia agar keselamatan dan keamanan kapal asing tersebut lebih terjamin” kata Andi, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Guna memastikan keselamatan dan keamanan kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan maupun pelabuhan di Indonesia, sangat diperlukan adanya pengawasan yang intensif oleh Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau PSCO. Terutama dalam menerapkan prinsip keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim.
Kondisi ini disebabkan karena posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, sehingga transportasi laut memegang peran yang strategis bagi pelayaran internasional dan berdampak pada banyaknya kapal asing yang akan menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan indonesia.
Andi mengatakan, kewenangan pemeriksaan kapal asing telah diatur berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.
Dalam pelaksanaan tugas dimaksud, juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No 119/ 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.183/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.
Kewenangan pemeriksaan kapal asing tersebut juga diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 1993.
Kegiatan pemeriksaan kapal asing juga memiliki peran dalam membantu pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector). Hal ini untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sehingga terhindar dari detention di negara lain yang akan berakibat pada kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia di mata dunia.
“Saat ini kita patut bersyukur karena sesuai dengan laporan tahunan (annual report) Tokyo Mou, bahwa Indonesia telah masuk kedalam daftar abu-abu (grey list). Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus tugas kita berikutnya adalah meningkatkannya, sehingga indonesia masuk ke dalam daftar putih (white list),” kata Andi.
Kegiatan Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing Port State Control Officer (PSCO) Tahun 2020 dllaksanakan selama 4 hari, dimulai Selasa (11/8) sampai Jumat (14/8).
Kegiatan ini diikuti 25 peserta. Dengan rincian 7 orang dikukuhkan sebagai PSCO, 3 orang penetapan sebagai Mentor PSCO dan 15 orang penyegaran.
Semua peserta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.*
