Penutupan status darurat ini sedianya dilakukan pada Maret lalu. Namun akibat dari Pandemi Covid-19 yang melanda, maka penutupan status darurat baru dapat dilaksanakan pada bulan Juli ini.
Terkait dengan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak, menurut Ahmad, kompensasi kepada masyarakat di daerah Karawang, Bekasi dan Kepulauan Seribu telah dilaksanakan oleh pihak PHE ONWJ.
“Saat ini, PHE ONWJ tengah melanjutkan penetapan perhitungan final besaran kompensasi yang rencananya akan mulai dibayarkan kepada seluruh warga yang terdampak pada bulan Juli/Agustus 2020,” katanya.
Pemulihan Lingkungan Hidup
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Selasa (7/7) mengatakan, walaupun status darurat telah ditutup, namun pihak PHE ONWJ akan tetap bertanggung jawab melaksanakan proses pemulihan lingkungan hidup di bawah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PHE ONWJ telah menyusun Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) yang dibagi ke dalam 9 tahapan. Dari 9 tahapan tersebut, 5 di antaranya telah disetujui oleh KLHK, sedangkan 4 tahapan berikutnya sedang menunggu persetujuan dan rencananya akan dilakukan mulai bulan Agustus mendatang.
Menurut Ahmad, PHW ONWJ beserta seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan akan berupaya untuk menyempurnakan Oil Spill Contingency Plan (OSCP) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya musibah tumpahan minyak di masa mendatang.
Komentar tentang post