“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” katanya.
Menurut Agus, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020.
Jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi, maka kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang juga tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020. Instruksi ini tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I sampai IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I sampai III.
Komentar tentang post