Darilaut – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial (buatan).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menantandatangani surat edaran tersebut pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Surat edaran ini, kata Menteri Budi Arie, “kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial” pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12), Budi Arie menjelaskan berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, kata Budi Arie, “penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.”
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga, “pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” ujarnya.