Kemlu Pulangkan 6 ABK Indonesia Melalui Batam

FOTO: KEMLU

Darilaut – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan 6 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) termasuk satu jenazah, yang bekerja di kapal ikan berbendera China, melalui jalur laut Batam, Kepulauan Riau.

Ke-6 ABK tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li. Keseluruhan ABK yang bekerja di kapal ikan berbendera RRT ini telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab.

Ada 2 ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361, sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365. ABK tersebut diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.

Komunikasi intensif dilakukan Kemlu dengan Pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar di Jakarta, serta KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut.

Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama 5 hari. Kemudian untuk 1 jenazah ABK WNI akan menjalani otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Di masa pandemi Covid-19, repatriasi ABK yang terlantar di berbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.

Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT.
Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020.

Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Exit mobile version