Darilaut – Balai Taman Nasional (TN) Karimunjawa dan Pemerintah Desa Karimunjawa menandatangani kesepakatan konservasi.
Kesepakatan Konservasi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa Karimunjawa.
Balai dan Pemerintah Desa mengakui bahwa Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK Menhutbun No.78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999.
Desa Karimunjawa adalah desa yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
Sebagian masyarakat Desa Karimunjawa memiliki ketergantungan terhadap potensi kawasan Taman Nasional Karimunjawa berupa sumber daya perikanan, budidaya dan wisata alam.
Menurut Balai TN Karimunjawa terdapat beberapa poin kesepakatan, berkaitan dengan hal-hal tersebut disepakat, pertama, TN Karimunjawa merupakan tanah atau laut negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan.
Kedua, Balai TN Karimunjawa akan memberikan akses pemanfaatan kawasan pada zona tradisional perikanan dan zona budidaya bahari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karimunjawa.
Pemberian akses ini secara legal diberikan kepada kelompok SPKP Karya Bhakti, namun dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Karimunjawa.
Komentar tentang post