Jakarta – Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono menilai, predikat disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu diperbaiki dalam evaluasi kinerja empat tahun di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Predikat disclaimer tiga kali dari BPK membuktikan bahwa KKP lemah dan tidak serius dalam memperbaiki laporan keuangannya,” kata Riyono kepada Darilaut.id, Rabu (24/10).
Seperti diketahui, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat untuk laporan keuangan KKP tahun 2017.
Riyono mengatakan, dalam evaluasi kinerja empat tahun, KKP belum menerapkan good dan clean. Selain itu, manajemen keuangan berbasis transpansi, akuntabilitas serta kehati-hatian.
Menurut Riyono, hingga saat ini masih terdapat permasalahan mengenai alat tangkap antara nelayan dan KKP. Berlarut-larutnya problem perikanan tangkap ini, sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 dan 2 tahun 2015.
Peraturan ini kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. “Ini masih menyisakan problem ketegangan antara KKP dan nelayan serta usaha perikanan tangkap,” ujar Riyono. Seperti kasus cantrang dan 21 alat tangkap yang dilarang.
Perwakilan organisasi nelayan dan nelayan, kata Riyono, sampai tiga kali harus bertemu Presiden. Hingga saat ini, kasus ini belum tuntas. Diharapkan kasus ini sudah bisa diselesaikan sampai Februari 2019.
Komentar tentang post