Oleh: Dr Suhana
PENANGKAP lobster umumnya merupakan nelayan dengan perahu kecil (< 10 Gros Ton) atau non Perahu. Para penangkap lobster tersebut dikenal sebagai Nelayan Ban.
Industri penangkapan ikan yang ukuran kapalnya di atas 10 GT yang ada di sepanjang pesisir pantai Pangandaran, Tasikmalaya dan Cilacap belum dapat menyentuh aktivitas penangkapan lobster. Hal ini sesuai dengan karakteristik lobster yang siklus hidupnya berada di wilayah pesisir yang merupakan habitat lobster.
Berbeda halnya dengan usaha pembesaran lobster yang merupakan aktivitas ekonomi yang memerlukan investasi cukup besar, terutama dalam menyediakan KJA, benih dan pakan.
Berdasarkan hal tersebut secara teori ekonomi kelembagaan terlihat bahwa pro-kontra kebijakan ekspor benih lobster secara tidak langsung merupakan “pertarungan” antara kepentingan nelayan penangkap lobster konsumsi dengan para investor pembesaran lobster.
Para nelayan sangat rawan terancam aktivitas ekonominya ketika pemerintah mengizinkan eksploitasi dan ekspor benih secara masif, karena tidak ada lagi lobster ukuran konsumsi yang bisa mereka tangkap. Sementara para pemilik modal (investor), ketika sumberdaya Lobster mengalami over eksploitasi dapat dengan mudah mengalokasikan investasinya ke bidang lainnya.
Komentar tentang post