Selain itu, diseminasi informasi dan pendampingan lapor diri pada Portal Peduli WNI terhadap WNI, pelayanan pengesahan dokumen kerjasama bisnis pengusaha Australia dan Indonesia, pengesahan surat keterangan belajar, dan surat keterangan pindah masyarakat yang akan kembali ke Indonesia.
Atase Imigrasi KJRI Sydney, Dr. Agus Abdul Majid mengatakan, KJRI memberikan pelayanan kuota sebanyak 332 kepada WNI untuk perpanjangan paspor yang hampir habis masa berlakunya, serta pelayanan informasi keimigrasian lainnya.
KJRI juga melakukan advokasi dan konseling kepada sejumlah WNI di Brisbane yang saat ini berada di Australia dengan Bridging Visa dan menuju mendapat Protection Visa.
“Saat seseorang mengajukan Protection Visa (suaka) ke Pemerintah Australia, maka secara prinsip, aspek perlindungan bagi orang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Australia sebagaimana tercantum dalam Australia’s Protection Obligation,” ujar Majid yang juga tamatan S3 dari Adeleide University tersebut.
KJRI Sydney menilai bahwa WNI tersebut tidak memiliki urgency untuk memiliki paspor RI yang valid kecuali apabila mereka memutuskan untuk membatalkan jenis visa tersebut dan/atau memutuskan untuk pulang/kembali ke Indonesia, kata Majid.
Selain layanan warung konsuler, KJRI juga menyelenggarakan Lokakarya bertema “Panduan Penanganan Bagi WNI korban KDRT di Wilayah Kerja KJRI Sydney”.
Komentar tentang post