Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih lobster. Pengumuman ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui akun resmi di Instagram @swtrenggono.
“Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonseia. Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL),” tulis Menteri Trenggono, Kamis (17/6).
Pengumuman terbitnya Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Trenggono melalui media sosialnya. Saat menyampaikan pengumuman, Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.
“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” kata Trenggono.
Komentar tentang post