redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » KKP Melarang Ekspor Benih Lobster

KKP Melarang Ekspor Benih Lobster

redaksi redaksi
18 Juni 2021
Kategori : Berita
Penampungan dan pembesaran lobster di “Kampoeng Lobster” Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Penampungan dan pembesaran lobster di “Kampoeng Lobster” Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih lobster. Pengumuman ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui akun resmi di Instagram @swtrenggono.

“Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonseia. Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL),” tulis Menteri Trenggono, Kamis (17/6).

Pengumuman terbitnya Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Trenggono melalui media sosialnya. Saat menyampaikan pengumuman, Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” kata Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ujarnya.

Adapun muatan materi dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 meliputi prosedur benih benih bening (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen dan pembudidayaan benih bening lobster. Kemudian, prosedur manajemen dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

Menurut TB Haeru, lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut.

Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31.59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%.

Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, menurut TB Haeru, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.

Meliputi penangkapan BBL dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang hanya tercatat dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi.

Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tags: Benih LobsterKKPLobsterSakti Wahyu Trenggono
BagikanTweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
Kawanan singa laut panik dan mendekati kapal nelayan di perairan Chili selatan, ketika paus orca mendekati mereka. POTONGAN VIDEO/ABC.NET.AU

Singa Laut Panik, Inilah Suasana Ketika Paus Orca Berburu Mangsanya

Kapal MT Ocean Star. FOTO: BAKAMLA

Kapal MT Ocean Star 4 Bulan Terombang-ambing di Laut, ABK Minta Pertolongan

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Gempa Laut Karangasem Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores

KPLP Pastikan Penerapan Manajemen Keamanan Kapal

Antisipasi Hoaks Menyebar di Masyarakat, AMSI Kembangkan Jurnalisme Pre-Bunking

Membahas Maleo di Hari Lingkungan Hidup

Korea Selatan Akan Tetapkan Paus Pembunuh Sebagai Spesies yang Dilindungi

Banjir yang Terjadi Dalam 3 Hari di Indonesia

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • MyOcean, Aplikasi Gratis Data Kondisi Laut

    46 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 12
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk